KONGKRIT.COM - Harvey Moeis, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah, telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atas kerugian negara yang ditimbulkan.
Jika Harvey tidak mampu membayar jumlah uang pengganti tersebut, seluruh harta benda miliknya akan dilelang hingga tercapai nilai yang setara.
Apabila hasil lelang masih kurang, maka Harvey akan menerima hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan kali ini lebih ringan dibandingkan dengan vonis sebelumnya, yang mencapai 12 tahun penjara.
Keringanan hukuman tersebut diberikan karena sikap kooperatif Harvey selama persidangan dan rekam jejaknya yang bersih dari masalah hukum sebelumnya.Di tengah jalannya persidangan, pernyataan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, mencuri perhatian publik.
Sandra, yang hadir sebagai saksi ahli mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima nafkah dari suaminya untuk kebutuhan pribadi.
"Nafkah untuk saya tidak diberikan, Yang Mulia, tapi untuk kebutuhan rumah tangga seperti bayar listrik, air, gaji karyawan, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," ujar Sandra Dewi.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : insertlive