Meski demikian, Chico memastikan bahwa hingga saat ini PDI-P belum menerima informasi resmi atau akurat mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini, kami belum menerima informasi akurat terkait apakah Pak Sekjen sudah dijadikan tersangka," kata Chico.
KPK diketahui telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Joko Widodo.Hasto dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews.com