KONGKRIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menyatakan kecurigaan adanya politisasi hukum terkait penetapan tersangka terhadap Hasto.
Menurut Chico, langkah KPK ini merupakan upaya untuk melemahkan partai. Ia mencontohkan kasus sebelumnya, di mana KPK meralat status tersangka dalam perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang melibatkan dua orang.
"Kami melihat adanya politisasi hukum yang kuat sekali. Buktinya, dua orang tersangka dalam kasus CSR BI saja bisa diralat," ujar Chico, Selasa (24/12/2024).
Ia menduga bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto ini adalah bagian dari upaya untuk menggoyahkan PDI-P, dengan tujuan meruntuhkan atau mengambil alih partai tersebut.
Chico juga menyebutkan bahwa beberapa ketua umum partai politik lain yang menghadapi ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) memilih untuk menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan kekuatan tertentu. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya politisasi hukum yang nyata."Ketika ada ancaman sprindik pada ketua umum partai lain, mereka menyerah dan mengikuti arus kebijakan atau dukungan suatu kekuatan. Ini adalah bentuk nyata politisasi hukum," jelasnya.
Namun, Chico menegaskan bahwa PDI-P tetap teguh dan tidak akan menyerah pada tekanan. Ia bahkan menambahkan bahwa ancaman hukum dan penjara justru memberikan semangat lebih bagi para kader PDI-P untuk terus berjuang demi mempertahankan kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Bagi kami, berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara, malah menjadi energi tambahan untuk cita-cita yang lebih besar, yaitu menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," ujarnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews.com