Boyamin menambahkan bahwa secara hukum gagasan ini memungkinkan, tetapi implementasinya akan sangat sulit.
"Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, meskipun pemerintah melalui Kejaksaan Agung memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan penuntutan dalam kasus tertentu," jelasnya.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai ide Prabowo dapat menjadi terobosan dalam pemberantasan korupsi, meski harus dibarengi syarat ketat.
"Koruptor harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar, dan bukan pelaku utama," ujar Yudi.
"Hukuman ringan, remisi, dan tidak adanya UU Perampasan Aset membuat koruptor tetap kaya setelah keluar penjara,” ucapnya.“Sementara reformasi birokrasi dan digitalisasi juga terhambat karena integritas aparat yang rendah," pungkasnya.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6