KONGKRIT.COM - Presiden Prabowo Subianto menuai kritik setelah menyampaikan gagasan memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai rencana tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Korupsi itu dilarang. Menghalangi penegakan hukum atau membiarkan korupsi padahal bisa melaporkan, sama saja melanggar hukum," kata Mahfud MD, Minggu (22/12/2024).
Menurut Mahfud, memaafkan koruptor hanya akan memperburuk penanganan korupsi di Indonesia yang sudah sangat kompleks.
"Memberikan pengampunan kepada koruptor justru merusak dunia hukum kita yang sudah rumit ini. Sebab itu, hati-hati dalam mengambil kebijakan seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan idenya saat berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir.Ia mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang dicuri, bahkan secara diam-diam, dengan syarat uang tersebut dikembalikan sepenuhnya.
"Hai para koruptor, kalau kalian mengembalikan yang kalian curi, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," ujar Prabowo, Kamis (19/12/2024).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meragukan efektivitas gagasan tersebut. Menurutnya, banyak koruptor yang tetap mengelak meski telah diproses hukum.
"Koruptor cenderung tidak mengaku. Bagaimana caranya mereka tiba-tiba mau menyerahkan uang hasil korupsi secara sukarela?" ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6