KONGKRIT.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah tudingan bahwa mereka merupakan pengusul kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa usulan tersebut berasal dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Keuangan.
Menurut Deddy, fraksi PDIP di DPR hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN tersebut, mengingat kondisi ekonomi nasional saat ini yang sedang sulit. Namun, hal itu bukan berarti PDIP menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diusulkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi,” jelasnya.
“Jadi, salah alamat jika dikatakan PDI Perjuangan sebagai inisiatornya," lanjut Deddy, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa persetujuan terhadap undang-undang tersebut sebelumnya didasarkan pada asumsi bahwa kondisi ekonomi nasional dan global sedang stabil.Namun, situasi ekonomi saat ini berbeda, dengan daya beli masyarakat yang melemah, meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Deddy menambahkan, fraksi PDIP hanya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penerapan kenaikan tarif PPN dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat.
"Kami minta pemerintah mengkaji ulang apakah kebijakan ini layak diberlakukan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pemerintahan Prabowo.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sindonews