KONGKRIT.COM - Seorang pria bertato yang berinisial YDS (33) warga asal Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan di Mapolsek Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung. Pasalnya, YDS diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa sepeda motor milik DS warga asal Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu, 18 Desember 2024, sekitar pukul 17.45 WIB. Korban bersama temannya datang ke Warkop Comando dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih.
Selang berapa waktu kemudian, YDS meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli galon air dan mengantar baju ke laundry. Karena merasa sudah kenal, korban meminjamkan sepeda motor tersebut.
"Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, terduga pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban mencari keberadaan YDS," terang IPDA Nanang, Sabtu (21/12/2024).
Korban kemudian meminjam sepeda motor pemilik warkop untuk mencari pelaku di sekitar bantaran sungai Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, namun tidak menemukan.
Merasa motornya dibawa kabur, pada hari Kamis, 19 Desember 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru. Dan setelah dilakukan penyelidikan, dengan dibantu pemilik warkop yang merupakan anggota TNI, terduga pelaku dapat ditemukan di Kabupaten Blitar yakni di sebuah tempat kos."Dengan bantuan pemilik warkop dan rekannya, terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX diamankan dan dibawa ke Polsek Kedungwaru," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. YDS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di rutan Polsek Kedungwaru guna proses penyidikan lebih lanjut.
"YDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” pungkasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono