Ketika ditanya sanksinya terkait penambangan diluar izin komoditas, Kabid Pertambangan mengarahkan kepada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Semua sanksinya ada di UU No.3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021," tutupnya.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 pada pasal 161 menyatakan bahwa Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 PJN 1 Sumbar, M. Nasir Nurdin ST, M.Si, ketika dikonfirmasi Kamis sore (12/12/2024) mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dimulai pihaknya sudah mewanti - wanti kepada kontraktor agar bekerja sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, maupun soal izin material batu.
"Terkait izin material batu juga sudah kita ingatkan. Dan menurut kontraktor pihaknya membeli dari supplier yang punya izin. Namun, dengan adanya informasi ini, kita akan cek kembali," sebutnya.
Ditanya soal sikap PPK apabila nanti setelah diklarifikasi ke kontraktor, seandainya terbukti sumber material tersebut tidak mempunyai izin, PPK masih terkesan enggan menjawabnya."Tidak mungkin bronjong yang sudah terpasang dibongkar lagi, namun kita pastikan dulu kepada rekanan soal izin material batunya," kata Nasir.
Terkait ukuran batu untuk bronjong menurut PPK harus lebih besar dari mata bronjong, kalau ditemukan yang kecil dan bisa melewati mata beronjong harus dibuang.
"Volume material batu tersebut sekitar 2700 kubik, nantinya beronjong itu juga diselimuti beton untuk perkuatannya," sebut Nasir.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono