"Pihak berwenang harus menyelidiki hingga ke akar masalah, mulai dari pemilik tambang, kontraktor, hingga pejabat pengawas proyek. Tidak ada yang boleh kebal hukum dalam kasus ini," tegasnya.
Sebagai proyek pemerintah, Ferry menilai bahwa dugaan menggunakan material illegal mencoreng integritas pelayanan publik.
"Proyek-proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan hukum yang baik. Ketika material ilegal digunakan, ini mencerminkan lemahnya integritas dan transparansi di semua tingkat pengelolaan proyek," kritiknya.
Ferry mendesak aparat penegak hukum harus segera menindak dugaan pemanfaatan tambang illegal ini.
"Jika langkah-langkah ini tidak segera diambil, kasus serupa akan terus berulang, dan masyarakat akan terus menjadi korban dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab," pungkas Ferry.
Sementara itu, Kepala BPJN Provinsi Sumatera Barat, Thabrani, ST., MT, yang dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (20/12/2024) terkesan enggan menjawab telpon. Dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (21/12/2024) juga tak kunjung membalas, kendati pesan konfirmasi diduga telah dibacanya.
Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sumatera Barat, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional I Sumatera Barat menganggarkan kegiatan Penggantian Jembatan Kiambang A Tahun 2024 senilai Rp.25.259.985.000,-. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Arupadhatu Adisesanti dengan nomor kontrak 24/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.1/VIII/2024, Senilai Rp. 24.080.331.000,-, dengan menggunakan sistim lelang e-Catalog.Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat item pekerjaan bronjong dengan kubikasi berkisar 2700 kubik batu pasangan. Berdasarkan pengakuan Manejer Lapangan PT. Arupadhatu Adisesanti, Rambun Jambak menyebut sumber batu dibeli dari PT. Geo Alam Putra Sikas. Sementara PT. Geo Alam Putra Sikas setelah ditelusuri di Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat hanya mempunyai izin Sirtu KBLI 108103 (IUP) dan Izin Tanah Liat KBLI 108105 (SIPB). Nah, kok bisa PT. Geo Alam Putra Sikas produksi dan menjual Batu Pasangan untuk bronjong ke PT. Arupadhatu Adisesanti yang seharusnya mempunyai izin Andesit KBLI 108101?
Diberitakan sebelumnya, Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, ST, M.Si yang dikonfirmasi Kongkrit.com, Selasa (17/12/2024) via ponselnya mengatakan, pengusaha harus beroperasi sesuai dengan izin komoditasnya.
"Pengusaha tambang dalam menjalankan aktivitas tambangnya harus sesuai dengan izin komoditas yang telah diberikan. Kalau pengusaha tambang menjalankan aktivitas diluar izin komoditasnya berarti komoditasnya illegal," tegas Edral.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono