KONGKRIT.COM - Adanya dugaan penggunaan material batu Illegal untuk pemasangan bronjong pengamanan proyek jembatan Kiambang A di ruas jalan Nasional Sicincin - Lubuk Alung mendapat tanggapan serius dari Praktisi Hukum, Ferry Indria Nugrah, SH.
Menurut Ferry, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
"Penggunaan material dari tambang illegal adalah kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pihak terkait tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang masif," tegas Ferry yang juga putra daerah 2X11 Enam Lingkung Padang Pariaman.
Ferry menyebut bahwa PT. Arupadhatu Adisesanti, sebagai kontraktor pelaksana, memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan legalitas semua material yang digunakan.
"Tidak ada alasan bagi kontraktor sebesar PT. Arupadhatu Adisesanti untuk tidak mengetahui sumber material mereka. Jika mereka menggunakan material dari tambang ilegal, ini adalah bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan yang tidak dapat ditoleransi," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan lemahnya pengawasan oleh Satker PJN 1 Sumatera Barat.
"Satker PJN 1 Sumbar memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan aturan hukum. Dugaan keterlibatan tambang ilegal mencerminkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan," tambahnya.Ferry menjelaskan bahwa penggunaan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Tambang ilegal seringkali tidak memiliki izin lingkungan, sehingga aktivitasnya merusak ekosistem, menyebabkan erosi, dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam," kata Ferry.
Ia menegaskan bahwa kasus ini membuka peluang untuk penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono