KONGKRIT.COM - Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, mengumumkan penutupan Kedutaan Besar Israel di Irlandia pada Minggu, 15 Desember 2024.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan yang dianggap anti-Israel oleh pemerintah Israel.
Salah satu faktor yang memicu langkah ini adalah keputusan pemerintah Irlandia yang mengakui Negara Palestina dan mendukung upaya Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengadili Israel atas tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Israel telah menarik duta besarnya dari Dublin setelah Irlandia, bersama negara-negara Eropa lainnya, mengumumkan pengakuan terhadap Palestina.
Kedutaan Israel di Dublin sendiri telah beroperasi sejak 1994, setelah Irlandia secara resmi mengakui negara tersebut pada tahun 1963 dan menjalin hubungan diplomatik pada 1975.
Penutupan kedutaan ini terjadi setelah lebih dari 30 tahun hubungan diplomatik, yang mencerminkan ketegangan yang semakin meningkat seiring dengan simpati Irlandia terhadap Palestina.Pemerintah Irlandia membantah tuduhan bahwa mereka anti-Israel. Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, menyatakan bahwa klaim tersebut timbul akibat interpretasi sempit terhadap isu genosida, yang menurutnya hanya akan mengarah pada budaya impunitas dan mengurangi perlindungan bagi warga sipil.
Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, juga menegaskan bahwa Irlandia bukan negara yang anti-Israel, melainkan negara yang mendukung perdamaian, hak asasi manusia, dan hukum internasional.
Di sisi lain, Gideon Saar menanggapi dengan menyebut Harris sebagai "anti-semit" karena mendukung proses hukum di ICJ terhadap Israel.
Namun, juru bicara Harris menegaskan bahwa Irlandia akan terus fokus pada upaya melawan kejahatan perang yang terjadi di Gaza dan mempertahankan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : sindonews.com