Atas kejadian yang menimpanya, korban mengadu kepada orang tuanya dan kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada tanggal 17 Desember 2024 kemarin berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di tempat kosnya dan kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Padang, Sejumlah Anak Penyandang Disabilitas Tampil Semangat
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei dan 3 pasang pakaian milik korban.
"Pasca kejadian yang menimpanya , selain mengeluhkan sakit pada alat vitalnya, korban juga masih mengalami trauma psikis apabila bertemu dengan kedua tersangka," pungkasnya.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka bakal dijerat pasal 285 dan atau 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono