Kapolres Tulungagung Sebut Perbuatan Dua Pria Asal Garut yang Tega Perkosa Perempuan Disabilitas Sangat Keji

×

Kapolres Tulungagung Sebut Perbuatan Dua Pria Asal Garut yang Tega Perkosa Perempuan Disabilitas Sangat Keji

Bagikan berita
Kapolres Tulungagung saat memintai keterangan kepada kedua tersangka pemerkosa DV dan AK
Kapolres Tulungagung saat memintai keterangan kepada kedua tersangka pemerkosa DV dan AK

KONGKRIT.COM - Dua orang pria asal Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, Jawa Barat yang berinisial DV (22) dan AK (29) diamankan petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung. Keduanya diamankan polisi karena diduga tega melakukan pemerkosaan terhadap korbannya yakni VA (23) perempuan penyandang disabilitas asal Kabupaten Trenggalek.

"Yang menjadi keprihatinan kami adalah karena korban dari tindak pidana pemerkosaan ini perempuan penyandang tuna rungu dan tuna wicara, perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan kedua orang pria tersebut sangat keji," ucap Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Jumat (20/12/2024).

Kapolres mengatakan, kedua orang yang melakukan tindak kejahatan pemerkosaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan sales makanan ringan dan tinggal di tempat kos yakni di wilayah Desa Gilang Kecamatan Ngunut.

"Kedua tersangka ini tinggal di tempat kos wilayah Desa Gilang dan si korban ini juga ngekos di satu lokasi dengan tersangka," tambahnya.

Berdasarkan penyidikan, Kapolres menjelaskan kejadian tindak pemerkosaan pertama kali dilakukan oleh tersangka DV yaitu pada tanggal 05 November 2024 sekira pukul 2024. Korban yang saat itu sedang sendirian di kamar kosnya di hubungi oleh tersangka melalui WA untuk membukakan pintu kamar kosnya.

Setelah pintu kamar dibuka, tersangka DV langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya dan tangan kirinya memberi kode agar korban tidak berteriak.

"Korban yang saat itu didorong oleh tersangka kemudian jatuh ke kasur lantai dan tersangka dengan melakukan pengancaman kemudian memperkosa korban," jelasnya.

Untuk kejadian yang kedua lanjut Kapolres, tersangka DV melakukan pemerkosaan kepada korban pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 06 November 2024.

Sedangkan untuk tersangka AK melakukan pemerkosaan terhadap korban pada tanggal 28 November 2024 sekira pukul 01.30 WIB di kamar kos korban.

"Kedua tersangka ini mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan perempuan disabilitas dan tinggal sendirian di tempat kosnya sehingga kedua tersangka ini merasa aman jika memperkosa korban karena korban tidak bisa berteriak," ungkapnya.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini