KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

×

KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

Bagikan berita
KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes
KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

Selain itu, tim penyuluh dari KPP Pratama Padang Satu memberikan penjelasan praktis mengenai penggunaan e-Bupot Unifikasi dan memperkenalkan aplikasi Coretax yang akan digunakan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.

Aplikasi ini akan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak, termasuk DJP Online, e-Bupot, pembayaran pajak, dan lainnya, dalam satu platform. Coretax direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.

KPP Pratama Padang Satu berharap melalui kegiatan ini, pengelola keuangan desa dapat lebih memahami dan meningkatkan kepatuhan dalam bidang perpajakan.

Selain itu, pengelola diharapkan lebih aktif berkonsultasi dengan KP2KP Pariaman jika memerlukan informasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan mereka.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini