KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

×

KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

Bagikan berita
KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes
KPP Padang Satu Adakan Monev Kewajiban Pemungutan Pajak APBDes

KONGKRIT.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman, menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Kegiatan ini berkaitan dengan kewajiban pemungutan pajak atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi Coretax yang akan mendukung administrasi perpajakan.

Acara tersebut berlangsung di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Selasa (10/12/2024), mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kegiatan Monev ini dihadiri oleh para pengelola keuangan desa se-Kota Pariaman, serta dihadiri juga oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman dan Inspektorat Kota Pariaman yang mendukung penuh acara tersebut.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengelola keuangan desa terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Inspektur Kota Pariaman Alfian Harun, S.E., M.M., memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak atas terselenggaranya acara ini.

“Semoga peserta dapat mengikuti acara dengan baik dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai perpajakan,” harapnya.

Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, Ak., M.Tax., dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir.

Ia juga memberikan apresiasi berupa hadiah kepada peserta yang datang paling awal. Dalam paparannya, Asprilanto menekankan pentingnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan bagi pengelola keuangan desa, yang mencakup tiga hal utama: perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini