Daya beli masyarakat diprediksi akan semakin menurun, mengingat stagnasi atau penurunan upah di beberapa sektor.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merespons isu ini dengan menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan bagian dari amanah undang-undang, yang telah disepakati oleh hampir seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak dari pemerintah.
Airlangga juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai paket insentif untuk membantu kelas menengah dan bawah, seperti diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah, serta bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk 16 juta keluarga.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk beberapa komoditas penting, seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri, serta membebaskan PPN untuk beberapa kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, jagung, kedelai, dan ikan.Meski pemerintah sudah menyiapkan berbagai bantuan, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen masih terus mengalir, dengan masyarakat berharap agar kebijakan ini dapat dievaluasi ulang sebelum diterapkan pada awal tahun depan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews