Desakan untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Terus Mengalir, Lebih dari 90 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

×

Desakan untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Terus Mengalir, Lebih dari 90 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

Bagikan berita
Desakan untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Terus Mengalir, Lebih dari 90 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi
Desakan untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen Terus Mengalir, Lebih dari 90 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi

KONGKRIT.COM - Presiden Prabowo Subianto menerima tekanan untuk membatalkan keputusan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menuai berbagai penolakan, terutama dari kalangan masyarakat menengah yang diperkirakan akan terdampak secara langsung.

Petisi yang menentang kebijakan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 90 ribu tanda tangan sejak pertama kali dimulai pada 19 November 2024.

Hingga Kamis pagi, petisi yang dipublikasikan di laman Change.org ini terus berkembang dengan jumlah pendukung yang semakin bertambah.

Petisi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan diprakarsai oleh akun bernama Bareng Warga.

Dalam petisi tersebut, penulis menyampaikan kekhawatiran terkait keputusan pemerintah yang menaikkan tarif PPN tanpa memberikan imbal balik yang jelas bagi masyarakat. Judul petisi ini berbunyi, ‘Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!’

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2025 PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen.

Petisi ini mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan harga barang-barang kebutuhan pokok, seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM).

Kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, ditambah dengan tingkat pengangguran yang masih tinggi, seperti yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 4,91 juta orang pengangguran per Agustus 2024 menjadi alasan kuat bagi penolakan ini.

Petisi ini juga menyebutkan kesulitan yang dialami oleh lebih dari 80 juta pekerja sektor informal dengan pendapatan rendah.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : tribunnews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini