Sebuah akun di media sosial mengajak para pendukung untuk turun ke depan Istana Negara, mengingat dampak dari kenaikan PPN yang dirasakan oleh berbagai kalangan.
"Pajak Mencekik! Ikut turun ke depan Istana Negara untuk menggugat #TolakPPN12Persen," tulis akun X @humaniesproject.
Baca juga: Wamendagri Pastikan Tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah yang Absen di Retret Magelang
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Namun, pemerintah juga tetap memberikan pembebasan PPN untuk barang dan jasa tertentu, seperti kebutuhan pokok dan barang penting, untuk menjaga daya beli masyarakat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : k