PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

×

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Bagikan berita
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama rumah tangga berpendapatan rendah.

Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan menanggung PPN untuk kebutuhan pokok, serta memastikan harga gula industri tetap stabil di 11 persen PPN.

Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan diberikan kepada keluarga di desil 1 dan 2.

Sebagai tambahan, untuk rumah tangga dengan daya listrik terpasang di bawah 2200 VA, pemerintah akan memberikan diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, untuk mengurangi beban pengeluaran.

Pemerintah juga melanjutkan kebijakan PPN ditanggung pemerintah untuk properti dengan harga hingga Rp 5 miliar, dengan pengenaan pajak hanya pada nilai properti di atas Rp 2 miliar.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban pajak bagi masyarakat dan memperkuat daya beli, sembari memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini