PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

×

PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

Bagikan berita
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Pekerja Padat Karya Bergaji Hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan

KONGKRIT.COM - Pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Meski demikian, sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor tertentu, pemerintah mengumumkan sejumlah insentif, salah satunya membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk membantu pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki.

"PPh bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta akan ditanggung pemerintah, khususnya bagi sektor padat karya," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Selain pembebasan PPh, pemerintah juga memberikan dukungan lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi bunga 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin di sektor industri padat karya guna meningkatkan produktivitas.

Selain itu, sektor padat karya juga akan mendapat bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) selama enam bulan.

Pemberian insentif tersebut, menurut Sri Mulyani, merupakan respons terhadap data dan kebutuhan dari sektor padat karya yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga resmi menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, untuk barang dan jasa yang dianggap vital bagi masyarakat, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum, PPN akan dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen.

“Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula, serta jasa kesehatan, pendidikan, angkutan umum, hingga tenaga kerja, akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” jelas Airlangga.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini