Pengamanan Jembatan Kiambang Diduga Gunakan Batu Illegal, TOPAN RI: APH Sudah Bisa Bertindak

×

Pengamanan Jembatan Kiambang Diduga Gunakan Batu Illegal, TOPAN RI: APH Sudah Bisa Bertindak

Bagikan berita
Pekerja sedang memasang batu bronjong
Pekerja sedang memasang batu bronjong

Sementara itu, Alwi Agus, Direktur Eksekutif, LSM TOPAN RI Provinsi Sumatera Barat mengatakan, seharusnya kontraktor pelaksana mencek perizinan tambang sebelum dilakukan pembelian batu untuk pasangan bronjong, begitu juga konsultan supervisi juga harus mengecek perizinan batu nya berasal dari quari yang mempunyai izin atau tidak.

"Saat ini banyak oknum pengusaha nakal yang cari keuntungan diluar perizinannya. Misalnya izin KBLI 108105 komoditas Tanah Liat, tapi mereka mengeluarkan kerikil, ada juga izin KBLI 108103 komoditas Sirtu, tapi yang dikeluarkan batu gajah.Artinya, komoditas yang ditambang tidak sesuai dengan izin berarti Illegal, apabila dijual ke proyek berarti memanfaatkan barang illegal, jelas sanksinya ada ancaman penjara dan denda, hal tersebut ditegaskan pada pasal 161, UU No 3 Tahun 2020 ," ungkapnya.

Maka dari itu kata Alwi Agus, perlu pengawasan bersama, baik masyarakat, Media, LSM maupun APH untuk menindaklanjuti ini.

"Kalau materialnya illegal, berarti APH sudah bisa bertindak, tidak harus menunggu laporan dari masyarakat," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, PPK 1.1 PJN 1 Sumbar, M. Nasir Nurdin ST, M.Si, ketika dikonfirmasi Kamis sore (12/12/2024) mengatakan bahwa sebelum pekerjaan dimulai pihaknya sudah mewanti - wanti kepada kontraktor agar bekerja sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, maupun soal izin material batu.

"Terkait izin material batu juga sudah kita ingatkan. Dan menurut kontraktor pihaknya membeli dari supplier yang punya izin. Namun, dengan adanya informasi ini, kita akan cek kembali," sebutnya.

Ditanya soal sikap PPK apabila nanti setelah diklarifikasi ke kontraktor, seandainya terbukti sumber material tersebut tidak mempunyai izin, PPK masih terkesan enggan menjawabnya.

"Tidak mungkin bronjong yang sudah terpasang dibongkar lagi, namun kita pastikan dulu kepada rekanan soal izin material batunya," kata Nasir.

Terkait ukuran batu untuk bronjong menurut PPK harus lebih besar dari mata bronjong, kalau ditemukan yang kecil dan bisa melewati mata beronjong harus dibuang.

"Volume material batu tersebut sekitar 2700 kubik, nantinya beronjong itu juga diselimuti beton untuk perkuatannya," sebut Nasir.

Editor : HN. Arya Rajo Sampono
Bagikan

Berita Terkait
Terkini