KONGKRIT.COM - Dugaan penggunaan material batu Illegal untuk pengamanan proyek jembatan Kiambang A di ruas jalan Nasional Sicincin - Lubuk Alung terus menjadi sorotan. Pasalnya, Manejer Lapangan dari PT. Arupadhatu Adisesanti, Rambun Jambak menyebut sumber batu dibeli dari PT. Geo Alam Putra Sikas. Anehnya, Konsultan Supervisi PT. Jakarta Rencana Selaras KSO PT. Afiza Bilimko Konsultan yang dipercaya untuk mengawasi pekerjaan terkesan merestui, sehingga pemasangan batu bronjong dengan volume berkisar 2700 kubik tersebut hampir rampung dilaksanakan.
Diketahui, pekerjaan Penggantian Jembatan Kiambang A yang berada di ruas jalan nasional Sicincin - Lubuk Alung dikerjakan oleh PT. Arupadhatu Adisesanti dengan nomor kontrak 24/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.1/VIII/2024, senilai Rp. 24 miliar lebih. Dalam proyek penggantian jembatan tersebut juga termasuk volume pengaspalan dan pengamanan jembatan dengan pemasangan batu bronjong.
Berdasarkan data yang dimiliki Kongkrit.com dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, PT. Geo Alam Putra Sikas mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditasnya Sirtu dengan lahan seluas 7,2 Hektar yang berlaku tanggal 06 Juni 2023 - 20 Januari 2027, adapun lokasi tambangnya berada di Korong Koto Buruak, Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Kemudian, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) PT. Geo Alam Putra Sikas, Komoditas Tanah Liat dengan luas lahan 4,64 hektar yang beralamat di Korong Surantih, Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, kabupaten Padang Pariaman, izin mulai berlaku 13 Januari 2023 - 13 Januari 2026.
Menurut data Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (lembaga OSS) Kementerian Investasi/BKPM, untuk Perizinan Sirtu mempunyai KBLI 08103 dan Perizinan Tanah Liat mempunyai KBLI 08105. Seyogianya perizinan batu pasangan, batu bangunan untuk rumah maupun beronjong mempunyai KBLI 08101 yang digolongkan dalam komoditas batuan Andesit.
Dari kedua izin yang dimiliki oleh PT. Geo Alam Putra Sikas baik IUP maupun SIPB terlihat jelas komoditasnya adalah Sirtu dan Tanah Liat. Bolehkah perusahaan tersebut menambang batu pasangan untuk bangunan maupun untuk bronjong?
Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, ST, M.Si yang dikonfirmasi Kongkrit.com, Selasa (17/12/2024) via ponselnya mengatakan, pengusaha harus beroperasi sesuai dengan izin komoditasnya."Pengusaha tambang dalam menjalankan aktivitas tambangnya harus sesuai dengan izin komoditas yang telah diberikan. Kalau pengusaha tambang menjalankan aktivitas diluar izin komoditasnya berarti komoditasnya illegal," tegas Edral.
Ketika ditanya sanksinya terkait penambangan diluar izin komoditas, Kabid Pertambangan mengarahkan kepada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Semua sanksinya ada di UU No.3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021," tutupnya.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2020 pada pasal 161 menyatakan bahwa Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Editor : HN. Arya Rajo Sampono