KONGKRIT.COM - Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas tuduhan penggelapan harta warisan. Laporan tersebut dibuat Husin ke Bareskrim Mabes Polri sejak Oktober 2024.
Menurut Husin, tuduhan ini bermula dari dugaan penggelapan warisan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet terhadap harta milik anaknya sejak 2011.
Husin mengaku sejak orang tuanya bercerai, ia tidak lagi mendapatkan nafkah dari sang ayah dan menghadapi kesulitan terkait masalah warisan tersebut.
"Sejak orang tua saya bercerai, kami tidak lagi dinafkahi dengan cukup, tidak diberikan rincian yang jelas soal pengelolaan harta ayah saya, dan kami juga dipersulit untuk bertemu dengan ayah saya," ungkap Husin dalam wawancaranya di kanal YouTube Cumi Cumi, Selasa (17/12/2024).
Husin menambahkan bahwa perceraian orang tuanya tidak berlangsung lancar, dan menurutnya ada campur tangan dari Ratna Sarumpaet dalam proses tersebut. Namun, upaya Ratna untuk mengajukan perceraian kerap ditolak oleh majelis hakim.
"Benar, bahkan status perceraian orang tua saya belum resmi karena pengajuan Ratna selalu ditolak oleh hakim," ujar Husin.Husin merasa kesal dengan sikap neneknya yang dinilai tidak transparan mengenai pembagian harta warisan ayahnya. Husin juga mengklaim bahwa setiap kali ia menanyakan haknya, ia mendapat hambatan.
"Ibu RS yang memegang salinan keputusan pembagian hak waris sejak 2011, tapi sampai sekarang tidak ada transparansi kepada ibu saya," jelas Husin.
"Selama ini selalu ada upaya-upaya yang tidak menyenangkan, dan karena itu saya terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ratna Sarumpaet belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan yang dibuat oleh cucunya tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews