Menurut Lina, empat saksi telah dimintai keterangan, termasuk pelapor, terlapor, orangtua terlapor, dan rekan korban yang juga bekerja di toko roti tersebut.
Sementara itu, GSH yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, kini berstatus sebagai tersangka.
Baca juga: Prabowo Tidak Masalahkan Polemik Mendikti Saintek, Satryo Klarifikasi Langsung ke Presiden
Kasus ini beredar luas di media sosial, dengan sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan tersebut viral di platform X, di mana seorang pria terlihat melempar kursi ke arah karyawati toko roti hingga mengakibatkan luka.
Dalam kasus ini, GSH terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih melanjutkan penyelidikan terkait peristiwa ini. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6