KONGKRIT.COM - Polisi berhasil menangkap George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu (AD), seorang karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap GSH, yang merupakan anak dari pemilik toko roti, dilakukan pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.48 WIB.
"Pelaku, yang berinisial GSH, ditangkap atas tindakan penganiayaan terhadap pegawainya yang berinisial D,” ujar Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan tertulis.
“Kejadian tersebut terjadi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024," lanjutnya.
Saat ini, GSH telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Penyidik tengah melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan," tambahnya.Peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban, Dwi Ayu, menolak permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, karena dianggap bukan bagian dari tugasnya sebagai karyawati.
Penolakan tersebut membuat GSH marah dan melemparkan kursi ke arah korban, yang mengenai kepala dan bahu korban sehingga mengakibatkan luka sobek di kepala kiri korban.
Laporan mengenai kejadian ini dibuat oleh korban pada 18 Oktober 2024 di Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/3414/X/2024/SPKT.
"Laporan telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, yang membenarkan adanya laporan tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6