KONGKRIT.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur menganugerahkan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2024 kepada Polres Tulungagung.
Acara penganugerahan di selenggarakan di Hotel JW Marriott Hotel Surabaya dengan dihadiri oleh 22 Kapolres dan 37 Kepala Daerah di Provinsi Jawa Timur sebagai penerima penghargaan.
Dalam kesempatan tersebut, penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur, Agus Muttaqin dengan disaksikan Pj. Gubernur Jawa Timur, Irwasda Polda Jatim serta undangan lainnya.
"Polres Tulungagung menjadi salah satu daerah yang masuk predikat zona hijau, dan berhasil meraih penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan nilai 79,79," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhamad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, Sabtu (14/12/2024).
Dari hasil penilaian, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang kemudian disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik."Alhamdulillah Polres Tulungagung kali ini memperoleh Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan nilai 79,79 Zona Hijau Kualitas Tinggi," tambahnya.
Dikatakannya, Polres Tulungagung akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
“Mohon doa restu semoga Polres Tulungagung terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan Tulungagung yang Tertib, Aman, Ayem, Tentrem," tutupnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono