UU tersebut mengatur bahwa penukaran uang dapat dilakukan baik dalam pecahan yang sama maupun pecahan lainnya, termasuk uang yang lusuh atau rusak, dengan nilai nominal yang tetap sama.
“Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, Bank Indonesia bersama perbankan berkomitmen menyediakan layanan penukaran uang sesuai kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Marlison.
Kejadian ini mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dalam layanan penukaran uang dan memastikan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Bank Indonesia terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi kebutuhan transaksi masyarakat. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com