KONGKRIT.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga mengaku ditolak saat hendak menukarkan uang logam di Bank Indonesia (BI) viral di media sosial X.
Dalam video tersebut, warga tersebut mengklaim membawa uang logam seberat 8 kilogram ke salah satu kantor perwakilan BI, namun tidak mendapatkan layanan yang diharapkannya.
“Kita bawa uang logam 8 kg, tapi pegawai BI malah menyuruh buang. Kita ini masyarakat, seharusnya ada pelayanan publik,” kata perekam video, dikutip Jumat (13/12/2024).
Menanggapi video ini, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa Bank Indonesia pada prinsipnya tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.
Marlison juga mengingatkan bahwa uang logam rupiah masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum dicabut atau ditarik dari peredaran melalui ketentuan resmi BI.
“Penukaran uang logam tetap diterima sepanjang uang tersebut masih berlaku secara sah,” jelas Marlison seperti yang dikutip dari Kompas.com.Terkait layanan penukaran uang, Marlison menjelaskan bahwa Bank Indonesia telah menetapkan jadwal resmi untuk penukaran uang di kantor BI maupun melalui kas keliling di berbagai tempat.
Informasi lengkap terkait jadwal, lokasi, dan metode pemesanan layanan kas keliling dapat diakses melalui aplikasi PINTAR di www.pintar.bi.go.id atau melalui kantor perwakilan BI terdekat.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan penukaran uang logam melalui aplikasi PINTAR atau metode lain yang diumumkan oleh Bank Indonesia,” tambah Marlison.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk menukarkan uang logam di bank umum sesuai Pasal 22 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com