Juli menjelaskan bahwa penyampaian LPPDK merupakan kewajiban setiap pasangan calon sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada.
Setelah menerima laporan tersebut, KPU kemudian menyerahkan laporan LPPDK dan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada KAP untuk diaudit selama 15 hari.
Baca juga: Kementerian Sosial RI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Ikhwanus Shafa Peringatan HKSN 2024
Hasil audit dari KAP berupa catatan yang menyatakan kepatuhan masing-masing pasangan calon.
Hasil tersebut diumumkan kepada publik melalui website resmi, media sosial KPU Pasaman, serta dipasang pada papan pengumuman di kantor KPU Pasaman."Hasil audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa seluruh proses pengelolaan dana kampanye dalam Pilkada 2024 dilakukan dengan transparan dan akuntabel," tutup Juli Yusran.
Editor : Zaitun Ul Husna