KONGKRIT.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta pada Rabu (11/12/2024), menjelaskan bahwa regulasi yang mendasari kenaikan harga rokok tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam minggu ini.
Dua PMK akan diterbitkan, satu mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi mengenai HJE rokok elektrik, yang akan menjadi landasan kebijakan untuk tahun 2025.
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sudah diharmonisasi di Kemenkumham, dan insyaAllah dalam minggu ini bisa diterapkan,” kata Askolani, seperti dikutip dalam siaran kanal YouTube Kementerian Keuangan.
Askolani menjelaskan bahwa kenaikan harga rokok ini dipertimbangkan dengan berbagai faktor, termasuk upaya pengendalian kesehatan sebagai bagian dari langkah besar pemerintah dalam merumuskan regulasi hasil tembakau.Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan dampak ekonomi, seperti mitigasi terhadap peralihan konsumen (downtrading) yang terjadi sepanjang 2024, serta perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja.
Pihak Bea Cukai telah melakukan koordinasi dengan Perum Peruri untuk persiapan pencetakan pita cukai rokok baru pada 2025.
“Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Peruri, dan Peruri juga sudah mempersiapkan sarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025,” ungkapnya.
“Harapan kami, pita cukai bisa mulai dicetak dan disiapkan pada bulan Desember ini,” tambah Askolani.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV