KONGKRIT.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menggelar jumpa pers pada Rabu (11/12/2024) di Hotel Atiyan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah selesai dilaksanakan dengan baik.
"Alhamdulillah, tidak ada keributan atau gesekan yang terjadi setelah penghitungan suara dilakukan. Selain itu, tidak ada aduan yang diajukan oleh pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang berarti tidak ada kekeliruan dalam proses penghitungan suara," ujar Satria Putra.
Ia juga menjelaskan, meskipun terdapat pasangan calon yang tidak menandatangani surat keputusan KPU, hal tersebut tidak memengaruhi hasil akhir Pilkada.
"Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak tetap akan ditetapkan sebagai pemenang sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Setelah penetapan hasil perolehan suara pada 4 Desember 2024, KPU memberikan waktu tiga kali 24 jam bagi pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK.Berdasarkan pantauan di situs resmi MK, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan.
"Kami kini menunggu surat resmi dari MK yang akan disampaikan melalui KPU RI. Setelah menerima pemberitahuan resmi bahwa tidak ada sengketa, kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Satria Putra.
“Proses ini diperkirakan berlangsung setelah 18 Desember, atau bahkan hingga akhir Desember atau awal Januari," tambahnya.
Editor : Zaitun Ul Husna