KONGKRIT.COM - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa Agung Laksono tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua Umum PMI.
Hal ini disampaikan JK merespons klaim Agung Laksono yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PMI yang baru.
Pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang berlangsung di Jakarta, Jusuf Kalla kembali terpilih sebagai Ketua Umum PMI untuk periode 2024-2029.
JK menegaskan bahwa dukungan yang diklaim oleh Agung Laksono tidak sah secara aturan organisasi.
“Agung mengklaim didukung 30 suara, namun sebagian besar dari mereka adalah pihak-pihak yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PMI karena pelanggaran kode etik. Jadi, klaim tersebut tidak dapat diterima,” ujar JK dalam wawancara eksklusif di program iNews Siang, Rabu (11/12/2024).
JK menekankan bahwa dukungan untuk pencalonan Ketua Umum PMI harus dibuktikan secara tertulis dan bukan sekadar klaim verbal.“Orang bisa saja mengatakan memiliki seribu pendukung, tapi di mana buktinya?” ujar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini.
Meski demikian, JK memastikan bahwa organisasi PMI tetap solid dan fokus menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. “Tidak ada masalah di PMI, kami akan terus bekerja seperti biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke pihak kepolisian atas tindakannya yang mengklaim sebagai Ketua Umum PMI. JK menilai langkah Agung tersebut ilegal dan melanggar aturan organisasi.
“Upaya yang dilakukan Agung Laksono adalah tindakan melawan hukum dan pengkhianatan. PMI harus tetap satu di dalam satu negara, tidak boleh ada dualisme kepemimpinan,” tegas JK saat memberikan keterangan usai Munas ke-22 PMI pada Senin (9/12/2024).
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNews.id