Netanyahu Hadiri Sidang Kasus Korupsi, Tuduh Media Massa Berpihak

×

Netanyahu Hadiri Sidang Kasus Korupsi, Tuduh Media Massa Berpihak

Bagikan berita
Netanyahu Hadiri Sidang Kasus Korupsi, Tuduh Media Massa Berpihak
Netanyahu Hadiri Sidang Kasus Korupsi, Tuduh Media Massa Berpihak

KONGKRIT.COM - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu hadir dalam persidangan kasus korupsi yang menjeratnya pada Selasa (10/12/2024).

Persidangan tersebut berlangsung di ruang pengadilan bawah tanah di Tel Aviv untuk alasan keamanan yang tidak dijelaskan.

Sebelumnya, sidang direncanakan digelar di Yerusalem namun dipindahkan demi menjaga keselamatan.

Dalam persidangan ini, Netanyahu kembali membela diri dan menyebut tuduhan korupsi terhadapnya sebagai bentuk balas dendam dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintahannya.

Ia telah menghadapi dakwaan korupsi sejak 2019, menjadikannya perdana menteri pertama dalam sejarah Israel yang didakwa atas kasus pidana. Namun, hingga kini, kasus tersebut belum mencapai putusan akhir.

Netanyahu, yang kini berusia 75 tahun, menghadapi beberapa tuduhan, termasuk memberikan keuntungan kepada perusahaan Bezeq Telecom Israel.

Perusahaan tersebut diduga menerima keringanan regulasi senilai 1,8 miliar shekel (sekitar Rp8 triliun) sebagai imbalan pemberitaan positif untuk dirinya dan istrinya, Sara Netanyahu.

Selain itu, Netanyahu juga dituduh melakukan kesepakatan dengan pemilik surat kabar Yedioth Ahronoth untuk memperlambat pertumbuhan pesaing surat kabar tersebut sebagai imbalan liputan positif.

Netanyahu membantah seluruh tuduhan itu. Dalam kesaksiannya, ia menuding media Israel memiliki sikap yang "berpihak ke kiri" dan terus memburunya selama bertahun-tahun karena kebijakan politiknya, termasuk penolakannya untuk mendukung solusi dua negara.

“Jika saya menginginkan liputan positif, yang harus saya lakukan hanyalah memberi isyarat mendukung solusi dua negara. Jika saya bergeser sedikit ke kiri, media akan memuji saya. Tapi saya memilih menjadi pembela setia Israel,” ujarnya di hadapan panel hakim yang terdiri dari tiga orang.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNews.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini