PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

×

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

Bagikan berita
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Pencabulan Mario Dandy

KONGKRIT.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban berinisial AG (15) pada Rabu (11/12/2024).

Sidang tersebut dilakukan secara tertutup untuk menjaga privasi dan kesusilaan.

“Benar bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan.

Ia juga mengimbau agar awak media memperoleh informasi resmi melalui hubungan masyarakat (humas) pengadilan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristiawan, dengan hakim anggota Richard Edwin Basoeki dan Kamijon, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung mulai pukul 10.20 hingga 13.00 WIB. Berkas perkara ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dan penuntut umum dalam kasus ini adalah Nuli Nali Murti.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka atas laporan dari pihak AG. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Proses hukum terhadap Mario Dandy terus berjalan, dan pengadilan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : antaranews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini