KONGKRIT.COM - Setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan dugaan keterlibatan salah seorang anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dalam aksi orasi di depan Kejaksaan Negeri Pasaman pada 4 Desember 2024.
Segenap Ketua dan anggota PPK serta PPS se-Pasaman menegaskan komitmen mereka untuk menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Oktavianus, juru bicara yang mewakili PPK dan PPS se-Pasaman, dalam rapat koordinasi dengan Ketua dan Anggota KPU Pasaman, yang dilaksanakan di Media Center KPU Pasaman, Selasa (10/12/2024).
"Kami, PPK dan PPS se-Pasaman, menegaskan bahwa kami sangat menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas kami sebagai penyelenggara Pemilu,” sampainya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kami dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
“Terkait oknum PPK yang terlibat dalam aksi demo tersebut, kami berharap KPU Pasaman segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap oknum tersebut," tegas Oktavianus, yang juga menjabat sebagai Ketua PPK Panti.Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota PPK tersebut telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2024 tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"KPU Pasaman telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan berdasarkan klarifikasi tersebut, telah terbukti terdapat unsur pelanggaran kode etik. Proses selanjutnya adalah sidang pemeriksaan,” ungkapnya.
“Tim pemeriksa terdiri dari Kordiv Hukum, Kordiv SP3SDM, dan Ketua KPU Pasaman, yang didasarkan pada SK yang telah dikeluarkan," ujar Taufiq.
Taufiq juga berharap agar seluruh PPK dan PPS se-Pasaman memberikan dukungan penuh kepada KPU Pasaman dalam menghadapi berbagai persoalan yang mungkin timbul di masa mendatang.
Editor : Zaitun Ul Husna