Kerugian ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Selain kerugian negara, ada juga laporan yang menyebutkan bahwa Harvey telah menguntungkan dirinya sendiri dengan jumlah yang mencapai Rp 210 miliar.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu kenyataan bahwa Harvey tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tujuan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Merdeka.com