KONGKRIT.COM - Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, tengah menghadapi tuntutan berat setelah dianggap merugikan negara sebesar Rp 210 miliar.
Dalam persidangan, jaksa menuntut agar Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika Harvey tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Selain hukuman penjara dan denda, Harvey juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada negara yang totalnya mencapai Rp 210 miliar.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, Harvey diberikan waktu satu bulan setelah putusan hukum tetap untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika ia gagal mengumpulkan uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, harta miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban finansial tersebut.Jaksa dalam persidangan mengungkapkan bahwa Harvey tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar ganti rugi, sehingga ia dijatuhi tambahan hukuman penjara selama enam tahun.
Tindakan Harvey dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, perbuatannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun, yang berpengaruh besar terhadap keuangan negara dan masyarakat secara keseluruhan.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp 300 triliun," ungkap jaksa.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Merdeka.com