KONGKRIT.COM - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengubah status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keputusan ini menandai dimulainya perubahan besar dalam struktur administrasi Indonesia, dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara yang baru.
Perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim), yang diterbitkan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dengan perubahan status ini, Jakarta kini memiliki otonomi daerah, yang memberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kewenangan lebih besar dalam mengelola wilayahnya.
Sementara itu, pemindahan ibu kota ke IKN yang terletak di Penajam Paser Utara, Kaltim, akan terus dilanjutkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengonfirmasi bahwa Prabowo menargetkan akan memulai tugas kantor di IKN pada 17 Agustus 2028.“Targetnya Pak Prabowo itu pada 17 Agustus 2028 sudah berkantor di sana,” ujar Dody pada Jumat (6/12/2024) di Jakarta.
Pembangunan IKN saat ini memasuki Tahap I (2022–2024), yang mencakup kawasan eksekutif seperti Istana Negara, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, Sekretariat Negara, dan hunian pendukung lainnya.
Menurut Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, pembangunan sudah mencapai lebih dari 90 persen dan hampir selesai.
“Rata-rata sudah di atas 90 persen, dan hampir selesai,” kata Danis.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tribunnews.com