KONGKRIT.COM - Petugas Satpol PP Tulungagung bersama Tim Gabungan Kodim 0807, Polres Tulungagung, Subdenpom V/ 1-6 dan BNNK Tulungagung serta instansi terkait lainnya melaksanakan operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Kamis (05/12/2024) malam.
Dalam operasi tersebut Petugas gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam di antaranya adalah warung karaoke yang berada di area Jembatan Ngujang 2 di wilayah Kecamatan Ngantru dan tempat karaoke di wilayah Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Tulungagung, Sumarno mengatakan, Operasi Cipkon ini adalah untuk mengantisipasi adanya gangguan Trantibum.
Juga sekaligus sebagai bentuk pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha tempat karaoke di wilayahnya.
"Dalam operasi kali ini kami tidak menemukan minuman beralkohol. Namun demikian dari hasil tes urine BNNK ke sejumlah karyawan tempat karaoke di wilayah Sumbergempol petugas menmukan 3 (tiga) orang yang terindikasi positif dan selanjutnya dilakukan pendalaman oleh BNNK dan Satres Narkoba Polres Tulungagung," terangnya.
Sementara itu Kasi P2M Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Suroso juga menyampaikan, dalam operasi Cipkon kali ini pihaknya telah melakukan tes urine kepada sejumlah pengunjung dan pemandu lagu di tempat karaoke sebanyak 12 orang."Dari 12 orang yang kita lakukan tes urine kami mengidentifikasi ada 3 (tiga) orang yang perlu dilakukan pendalaman dan saat ini kami telah berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Tulungagung untuk pendalaman lebih lanjut," ungkapnya.
Ditempat yang sama tim dokter Rehabilitasi BNNK Tulungagung dr. Riezqa menambahkan, dari 12 orang yang dilakukan tes urine hasilnya 9 orang dinyatakan negatif sedangkan yang 3 orang dinyatakan positif.
"Tiga orang yang positif ini kita temukan di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol, mereka positif mengandung amfetamin saat dilakukan tes urine,” ujarnya.
Salah satu dari mereka bisa menunjukkan obat yang baru ia konsumsi sedangkan yang dua lainnya tidak bisa menunjukan identitas maupun riwayat pemakaian obatnya.
Editor : Zaitun Ul Husna