KONGKRIT.COM - Lembaga hak asasi manusia Amnesty International merilis laporan yang menyimpulkan bahwa perang yang dilakukan Israel di Jalur Gaza telah memenuhi kriteria hukum untuk disebut sebagai genosida.
Laporan ini, berjudul “You Feel Like You Are Subhuman”: Israel’s Genocide Against Palestinians in Gaza, adalah hasil dari penelitian mendalam yang berlangsung selama beberapa bulan.
Amnesty mengumpulkan bukti melalui wawancara dengan saksi, analisis gambar satelit dan bukti digital lainnya, serta pernyataan dari pejabat pemerintah dan militer Israel.
Laporan tersebut menyatakan bahwa militer Israel telah melakukan setidaknya tiga dari lima perbuatan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, termasuk pembunuhan massal terhadap warga sipil yang menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius.
"Bulan demi bulan, Israel telah memperlakukan warga Palestina di Gaza sebagai kelompok submanusia yang tidak layak mendapatkan hak asasi manusia dan martabat, dengan niat untuk menghancurkan mereka secara fisik,” ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International
Penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada peringatan internasional mengenai situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza, Israel terus melanjutkan serangan tersebut.Mahkamah Internasional (ICJ) pun telah mengeluarkan keputusan yang mengikat, meminta Israel untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil Gaza.
"Temuan kami yang memberatkan ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat internasional. Ini adalah genosida, dan harus dihentikan sekarang,” tambah Callamard.
Amnesty juga menilai argumen Israel bahwa militer Zionis memiliki hak untuk menyerang Hamas di lokasi mana pun, meskipun itu berarti menargetkan daerah yang padat penduduknya, tidak bisa diterima.
Editor : Zaitun Ul Husna