Salah satu kebijakan yang telah ditetapkan adalah mewajibkan sekolah negeri dan perguruan tinggi negeri untuk memberikan beasiswa minimal lima persen dari total daya tampung kepada para atlet.
Dito menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kemenpora, Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan Dasar, dan Kementerian Dikti Saintek.
Hasil rapat ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari evaluasi dan implementasi kebijakan olahraga nasional.
Perbaikan kurikulum pendidikan olahraga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pola hidup sehat, mencegah penyakit kronis, serta mendukung pengembangan atlet berbakat sejak dini. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6