Situasi ini diperparah oleh tindakan pelaku yang diduga melafalkan mantra, sehingga membuat korban semakin ketakutan.
Dalam keterangannya, Polda NTB menegaskan bahwa kasus Agus Buntung tidak terkait dengan kekerasan seksual berat atau rudapaksa, melainkan pelecehan seksual fisik.
"Kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik, bukan kekerasan seksual seperti rudapaksa," ujar Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Senin.
Syarif menjelaskan bahwa pasal yang digunakan adalah Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan pasal dalam KUHP terkait pemerkosaan.
"Pemberitaan yang mengarah pada rudapaksa perlu diluruskan," tambahnya.Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan terbaru, jumlah korban pelecehan yang dilakukan oleh Agus mencapai 13 orang, dengan beberapa korban masih di bawah umur.
Kasus ini mengungkap pentingnya edukasi seksual serta penanganan yang tepat terhadap pelaku dan korban, terutama dalam situasi yang melibatkan penyandang disabilitas.
Editor : Zaitun Ul Husna