Wizri menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 18, KPU Kota Payakumbuh akan menunggu hingga tiga hari kerja untuk memastikan apakah terdapat sengketa pemilu yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada, KPU akan menerima surat dari MK melalui KPU-RI untuk menetapkan paslon terpilih. Sebaliknya, jika terdapat perkara, KPU akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Komisaris Bawaslu Kota Payakumbuh, Ade Jumiati Mardiah, menyoroti adanya 2.799 DPT tak dikenal yang dinilai berdampak pada angka partisipasi masyarakat. “Kami berharap rekomendasi Bawaslu dapat menjadi bahan evaluasi bagi KPU ke depannya,” ujarnya.Di hari yang sama, aliansi masyarakat peduli demokrasi Payakumbuh menggelar aksi demonstrasi di sekitar Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Jalan Jeruk, lingkungan Kubu Gadang, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapakrajo. Aksi ini berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat TNI-Polri.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono