Ia menambahkan bahwa tahapan selanjutnya adalah proses rekapitulasi di tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari setelah penetapan di tingkat provinsi, KPU akan mengumumkan hasil resmi kepada masyarakat," pungkasnya.Jumpa pers ini menegaskan komitmen KPU Kota Pariaman dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Editor : Zaitun Ul Husna