KONGKRIT.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung memasang papan larangan pemasangan reklame di sejumlah titik di wilayahnya.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP, mengatakan, pemasangan papan larangan tersebut dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memasang iklan atau reklame secara sembarangan.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 18 Perbup Nomer 1 Tahun 2024 Tentang penyelenggaraan Reklame yaitu setiap penyelenggarareklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon, pagar, tembok bangunan dan lain-lain yang mengganggu keindahan kota. Dan memasang reklame insidentil maupun permanen di atas jembatan.
"Langkah ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan warga masyarakat, kelestarian lingkungan dan menciptakan tata kelola wilayah kota yang lebih baik," terang Candra saat dikonfirmasi awak media, Selasa (03/12/2024).
Lebih lanjut Candra mengatakan pihaknya memasang papan larangan tersebut pada titik titik yang dianggap rawan dijadikan pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Pemasangan papan larangan kita lakukan mulai hari ini, yakni ada kurang lebih 15 titik di wilayah seputaran kota Tulungagung diantaranya adalah area perempatan RS lama, perempatan timur radio Josh, monumen Peta dan beberapa titik lainnya yang dianggap sering dijadikan tempat pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.Pihaknya berharap setiap pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho dan reklame.
"Kami berharap kepada para pelaku usaha dan masyarakat yang memasang iklan atau reklame memiliki izin resmi dan dilakukan pada tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bersama sama menjaga ketertiban demi kelestarian lingkungan serta keindahan kota Tulungagung yang kita cintai bersama. Bagi yang melanggar tentunya kami akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Editor : HN. Arya Rajo Sampono