Untuk mendapatkan bantuan, penerima manfaat harus memenuhi beberapa syarat. Anak usia sekolah, misalnya, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengikuti pendidikan dasar hingga menengah.
Ibu hamil dan anak usia dini wajib rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, begitu pula lansia dan penyandang disabilitas berat.Baca juga: Wamendagri Pastikan Tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah yang Absen di Retret Magelang
Melalui PKH, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berupaya meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : viva.co.id