KONGKRIT.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk berbagai kelompok masyarakat, termasuk siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Besaran bantuan yang diterima oleh para siswa berbeda-beda, tergantung pada tingkat pendidikan mereka.
Siswa SD akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA menerima Rp2 juta per tahun.
Pencairan dana bansos ini dilakukan secara bertahap, dengan mekanisme pencairan yang bervariasi, baik setiap bulan, dua bulan sekali, maupun tiga bulan sekali.
Misalnya, untuk siswa SD, dana Rp900 ribu akan dicairkan dalam bentuk Rp225 ribu setiap tiga bulan atau sekitar Rp75 ribu per bulan, tergantung pada mekanisme yang berlaku.
Begitu pula untuk siswa SMP dan SMA, dengan bantuan masing-masing Rp375 ribu dan Rp500 ribu setiap tiga bulan.PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain siswa, penerima manfaat lainnya adalah ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), penyandang disabilitas berat, lansia di atas 60 tahun, serta korban pelanggaran HAM berat.
Bantuan untuk kategori ini juga bervariasi, seperti ibu hamil dan anak usia dini yang masing-masing mendapatkan Rp3 juta per tahun, disabilitas berat dan lansia menerima Rp2,4 juta per tahun, sementara korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp10,8 juta per tahun.
Penyaluran dana PKH dilakukan melalui Bank Himbara atau pos penyalur resmi. Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau barcode undangan dari pihak pos.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : viva.co.id