KONGKRIT.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia, menandatangani persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal ini berkaitan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Pertemuan DPRD Kota Pariaman pada Jumat, 29 November 2024.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal, Asisten II Setdako Pariaman, Elvis Chandra, Ketua DPRD Kota Pariaman, Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah Kepala OPD, Camat, dan anggota DPRD Kota Pariaman.
Sebelum penandatanganan, enam fraksi DPRD, yaitu Fraksi Golkar, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan Bintang Indonesia Raya, telah menyampaikan pandangan umum mereka dan menyatakan setuju terhadap Ranperda APBD 2025 yang diajukan oleh Pj Wali Kota.
Dalam wawancaranya, Roberia menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pariaman yang berlangsung pada 14 November serta 19 hingga 20 November 2024.Ia memaparkan bahwa total pendapatan daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp665,7 miliar, terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp57,0 miliar dan dana transfer sebesar Rp608,6 miliar.
Pendapatan tersebut diimbangi dengan belanja daerah yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer, sehingga menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp0.
"Alhamdulillah, semua utang telah terbayarkan, dan tahun 2025 kita tidak memiliki defisit. Hal ini tercapai dengan tetap berpikiran positif tanpa mencari kambing hitam atas hutang yang terjadi sebelumnya," ujar Roberia.
Ia juga menekankan pentingnya merencanakan pembangunan tanpa defisit, sejalan dengan falsafah ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’ sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sumatera Barat.
Editor : Zaitun Ul Husna