KONGKRIT.COM - Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh mengusulkan agar remaja yang menjadi korban judi online tidak dihukum dengan pidana, melainkan direhabilitasi.
Menurutnya, para remaja tersebut adalah korban dari sistem yang belum cukup memberikan perlindungan.
"Mereka ini merupakan korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi, penanganan yang utama adalah rehabilitasi, bukan pendekatan punitif," ujar Asrorun di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Hingga 19 November 2024, sekitar 8,8 juta orang Indonesia terjebak dalam perjudian online, dengan 960.000 di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.
Asrorun menyatakan bahwa banyak korban judi online berasal dari ketidakpahaman terhadap dampak negatifnya.
"Sering kali bermula dari iseng-iseng hingga akhirnya terjebak. Hal ini terjadi karena kurangnya literasi digital dan kesempatan kerja yang terbatas," kata Asrorun, mengutip data dari Antara.Asrorun juga mencontohkan kasus seorang pemuda bernama Fajri, yang awalnya menganggur dan akhirnya tergiur untuk menjadi admin situs judi online internasional.
"Dari admin, dia kemudian menjadi pengembang situs judi online dengan penghasilan hingga Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemenpora telah meluncurkan berbagai program untuk mendorong kreativitas anak muda agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas negatif.
Salah satunya adalah program digipreneur, yang mengembangkan potensi kewirausahaan digital.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6