Subsidi BBM akan diberikan hanya untuk kendaraan angkutan umum yang berpelat kuning, agar biaya transportasi publik tidak naik.
“Kendaraan yang berpelat kuning yang berhak menerima subsidi, termasuk angkutan umum dan transportasi. Kami ingin memastikan subsidi diberikan tepat sasaran,” ungkap Bahlil di kediamannya di Jakarta, pada Rabu (27/11/2024).
Bahlil menambahkan bahwa kendaraan seperti ojol tidak memenuhi kriteria penerima subsidi BBM, karena merupakan usaha pribadi dan mayoritas pengemudi ojol sudah memiliki kendaraan pribadi.
Ia juga menegaskan bahwa subsidi harus diberikan hanya untuk angkutan umum, bukan untuk kendaraan pribadi atau usaha bisnis seperti truk tambang dan pengangkut barang lainnya."Subsidi harus tepat sasaran. Kami tidak ingin subsidi diberikan kepada kendaraan yang tidak berhak, seperti truk tambang atau pengangkut kelapa sawit,” tegas Bahlil.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : kOMPASTV